Tugas Teori Organisasi Umum
2
DISUSUN OLEH :
ANGGA PRATAMA
CHOIRUL AMAL
IRFANDA SIAGIAN
M. ALVIN WISNU PRATAMA
M. YUSUF SAFRIYANTO
RESTU KAYAN PRATAMA
RIZAL NUR NASRULLOH
Uang, Bank, dan
Penciptaan Uang
Pengertian Uang, Bank Dan
Penciptaan Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun
yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu
yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan
alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks,
tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena
membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran
dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga
kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968
pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat
tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas
atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga
melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan
penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya
tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang.
Bank Terbagi Menjadi 2
Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang
dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat
inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada
posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk
dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya.
Jenis-jenis uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak
tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut
hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga
Yang Mengeluarkannya:
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang
kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas
yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya
Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti
dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan
uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank
Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari
emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak
mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah
musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di
zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan
berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam
nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas
dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan
perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah
memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai
lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak
sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur
atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu
dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai
karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai,
yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang
terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang
logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak)
sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
C. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang
giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang
giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan
cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama
penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari
debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening
koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara
menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat
berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut
derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil
sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas,
nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet
giro)
D. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat
berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini
terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik
swasta domestik.
Pendapat Kami Tentang kasus
Century
Menurut kami kasus Century
Hasil audit BPK membuktikan
adanya dugaan pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century oleh Bank Indonesia.
Laporan hasil audit investigasi BPK setebal 570 halaman yang diserahkan Ketua
BPK, Hadi Purnomo kepada pimpinan DPR pada 23 November 2009 tersebut intinya
berisikan dugaan telah terjadi pelanggaran pada saat merger dan pengawasan Bank
Century oleh BI.
Sebelumnya berkembang rumors bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialihkan
ke dana kampanye Partai Demokrat. Lantas Presiden SBY meminta kasus ini dibuka
sejelas-jelasnya dengan meminta Menteri Keuangan dan BI memberi penjelasan dan
klarifikasi segamblang mungkin terhadap hasil audit BPK tersebut. Permintaan
Presiden sangat beralasan karena isu Bank Century ini sudah berkembang
sedemikian jauhnya hingga kepada upaya pemakzulan presiden.
Klarifikasi yang disampaikan Menteri Keuangan dan pihak BI sehari setelah hasil
audit BPK tersebut diumumkan, tampaknya belum sepenuhnya dapat diterima,
khususnya oleh sekelompok praktisi perbankan dan ekonom di negeri ini. Tentu
mereka punya sejumlah argumen. Namun tampaknya tidak begitu mudah dipahami
masyarakat awam karena sarat dengan hitung-hitungan teknis-detail ala
perbankan.
Belajar dari kasus Bibit dan Chandra dimana kita sebagai bangsa selama beberapa
bulan hidup dalam suasana saling berburuk sangka, alangkah baiknya kalau kasus
Bank Century ini publik tidak lagi digiring untuk sekali lagi berburuk sangka
kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, apalagi kepada Presiden. Mungkin tak
perlu harus ada Tim Delapan lagi, karena toh sudah ada institusi resmi seperti
DPR yang anggota-anggotanya sudah kita pilih. Sebentar lagi lembaga ini akan
menggunakan hak angketnya untuk mendalami kasus ini.
Barangkali DPR akan lebih bisa
menyampaikan hasil temuan mereka dengan bahasa rakyat yang mereka wakili.
Utamanya, seperti harapan bapak Presiden, menelusuri sejauh mana keputusan
penyelamatan Century itu dinilai tepat. Apakah ada kemungkinan bocornya dana
talangan dari uang rakyat untuk menyelematkan Bank Century yang jatuh ke
tangan-tangan koruptor, serta sejauh mana kebocoran itu bisa dikembalikan
kepada negara.
Dan Menurut pendapat kami tentang Century diatas bahwa kasus
bank Century ini telah memakan banyak uang negara, dan pengawasan dibidang
merger Century kuranglah aman, sehingga uang di century gampang sekali terambil
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. maka kasus century haruslah segera
diselesaikan jangan dibiarkan saja, jika di biarkan saja orang orang yang
terlibat dikasus ini malah akan santai santai saja berkeliaran dinegara ini
bahkan akan berbuat seperti itu lagi.