Resume : Uang, Bank dan Penciptaan Uang

Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum, namun berdasarkan ilmu ekonomi modern bahwa uang didefinisikan alat pembayaran yang sah untuk pembelian barang dan jasa serta kekayaan berharga lainnya.

Jenis-Jenis uang :
1. Uang kartal, terdiri dari uang logam dan uang kertas yakni sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi jualbeli sehari-hari.
Namun uang kartal terbagi menjadi 2 yaitu :
- Uang Negara yaitu uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terbuat dari kertas, namun sejak berlakunya UU No. 13 tahun 1968 uang negara dihentikan peredarannya dan digantikan dengan uang bank.
- Uang Bank yaitu uang yang dikeluarkan bank sentral berupa uang logam dan uang kertas.

Jenis uang kartal :
a. Uang logam, biasanya terbuat dari emas atau perak yang memiliki syarat uang yang efesien. Uang logam memiliki nilai yaitu Nilai intrinsik, Nilai nominal, dan Nilai tukar.

b. Uang kertas, uang yang terbuat dari kertas dengan cap dan gambar tertentu. Uang kertas hanya memiliki dua macam nilai yaitu nilai nominal dan nilai tukar.

c. Uang giral, alat tukar yang sangat mudah, praktis dan aman yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran, dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

d. Uang kuasi,  yakni surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, terdiri atas deposito berjangka dan tabungan maupun rekening valuta asing milik swasta domestik.

Bank didefinisikan sebuah lembaga keuangan yang didirikan dan memiliki wewenang untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, ataupun banknote. Dalam arti lain bank juga merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank terbagi 2 yaitu :
1. Bank sentral adalah institusi yang bertanggungjawab untuk menjaga kestabilitas harga atau nilai mata uang dalam suatu negara.

2. Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan suatu layanan produk atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan menghimpun dana kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembayaran yang sah.

Pencipataan Uang adalah proses pembentukan atau pembuatan uang baru. Ada pencetakan uang kertas atau uang logam, pengadaan pinjaman atau utang dan kebijakan pelonggaran kuantitatif.